Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat, Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Tega Cabuli Ponakan Tetangganya
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 30-01-2024 | 14:08 WIB
botak-cabul.jpg Honda-Batam
Tersangka SO (54) usai ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria paruh baya di Kota Tanjungpinang, inisial SO (54) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ia ditudung mencabuli gadis 17 tahun, yang merupakan keponakan tetangganya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini diduga terjadi pada Jumat (26/1/2024). Kala itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkannya surat izin sakit (pelaku seolah-olah menjadi orang tua korban dalam surat izin sakit itu).

Korban yang saat itu mengenakan baju daster langsung diajak pelaku masuk ke dalam rumahnya. Di sana, pelaku langsung memegang tangan korban, sembari mengeluarkan perkataan bahwa korban tidak lagi perawan.

"Tersangkanya itu tetangga yang tinggal di depan rumah tante korban. Korban minta tolong dibuatkan surat sakit ke si pelaku, setelah diminta bantu membuatkan surat sakit, korban langsung kembali ke rumah tantenya, tetapi kemudian diajak pelaku masuk ke dalam rumahnya," ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Selasa (30/1/2024).

Beberapa saat kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan brutal sehingga korban tidak bisa melawan atas perlakuan SO. "Badan korban sempat didorong ke dinding, mulut korban disekap. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak. Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka," ungkapnya.

Sementara menurut keterangan pelaku, dirinya nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster. "Saya lihat dia (korban) pakai daster dan karena saya nafsu," ungkap SO.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang UU Perlindungan Anak.

Editor: Gokli