Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Narkoba Minta Keringanan Hukuman
Oleh : chr/dd
Kamis | 27-09-2012 | 08:35 WIB
rio-narkoba-1.gif Honda-Batam
Terdakwa Rio Saputra

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Rio Saputra, meminta keringanan hukuman atas perbuatannya yang terbukti memiliki, membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.


Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan Rio Saputra, dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdul Racahman SH, Rabu (23/9/2012).

"Dalam kesempatan ini, saya meminta keringanan hukuman seringan-ringannya, karena saya kasihan melihat ibu dan bapak saya," ujar terdakwa Rio.

Sebelumnya, JPU Abdul Rachman SH menuntut terdakwa Rio Saputra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Atas perbuatannya yang terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba golongan 1 sabu-sabu, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar Abdul Rachman.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Rio Saputra ditangkap dan diamankan anggota Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang di Km 12 Jalan Tanjung Uban sekitar pukul 19:00 WIB pada 26 Juni 2012 lalu.

"Saat diamankan, sesuai dengan BAP pemeriksaan Polisi, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram ditemukan polisi pada tangan sebelah kanan. Sementara hasil test urin terdakwa menyatakan negatif," jelas JPU Abdul Rachman lagi.

Untuk mendengarkan putusan, Majelis Hakim yang diketuai T. Marbun SH menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu, 3 Oktober 2012 mendatang.