Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Curat di Telaga Tujuh
Oleh : Freddy
Selasa | 16-01-2024 | 09:40 WIB
1601_surat-karimun-102192382387.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali dan Kasi Humas Polres Ipda Zulfikar dalam press release,Selasa (15/1/2024). (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap seorang residivis berinisial M I (23) yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Minggu (15)1/2024).

"Pelaku MI dibekuk di Telaga Tujuh Kecamatan Karimun, Minggu (14)1/2024). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis," ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali dan Kasi Humas Polres Ipda Zulfikar dalam press release,Selasa (15/1/2024).

Kapolres menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (2 /1/2024), di Kampung Sidorejo, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun , saat itu korban mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi, kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya guna untuk melakukan panggilan ke handphone yang hilang. Namun ternyata handphone ayahnya juga hilang juga

Menurut Kapolres, begitu adanya laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku curat inisial MI

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. "Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa," ujar Kapolres

Dalam peristiwa ini pelaku berhasil membawa 2 unit handphone yaitu 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolres

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian

Editor: Gokli