Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Dua Remaja di Kijang Kota
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 15-01-2024 | 18:28 WIB
penangkapan-pelaku1.jpg Honda-Batam
Polisi melakukan penangkapan pelaku penganiayaan dua orang remaja di Kijang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku penganiayan terhadap dua orang anak di Jalan Tanah Kuning RT 02/ RW 19, Kelurahan Kijang Kota.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial MAS (18) terjadi pada Minggu (14/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

"Pelaku yang menganiaya dua orang anak masing-masing berinisial AS (16) dan FA (16) sudah kita amankan. Kini tengah menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan di Mapolsek Bintan Timur," beber Rugianto, Senin (15/1/2023).

Diduga penganiayaan tersebut dilakukan atas pengaruh alkohol. Namun polisi masih melakukan penyidikan, untuk mengungkap peristiwa yang mengakibatkan dua anak di bawah umur itu menjadi korban.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra mejalaskan sebelum terjadi penganiayaan, kedua korban mengenakan sepeda motor dan dikejar oleh pelaku. Tiba-tiba saja pelaku menghentikan laju kendaraan korban, kemudian menendang hingga terjatuh.

"Setelah jatuh, kedua korban dianiaya oleh pelaku, sehingga orang tua korban tak terima dan membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur. Dari laporan itu pelaku kita amankan," sebut Richie.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Editor: Yudha