Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kartu Nama Caleg dalam Kantong Sembako Baznas Bintan Ternyata belum Sampai Gakkumdu
Oleh : Harjo
Senin | 15-01-2024 | 16:52 WIB
Marganda1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus temuan kartu nama caleg DPRD Bintan inisial ER dalam kantong sembako yang dibagikan oleh Baznas Bintan, beberapa waktu lalu, ternyata penanganannya belum sampai ke koordinaror Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu) Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganta Pandapotan mengatakan, penanganan temuan kartu nama caleg dalam kantong sembako Baznas tersebut, masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu.

"Jika nantinya ada temuan berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, maka akan diserahkan ke kita selaku Koordinator Gakkumdu," ungkap Marganda.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menurutnya dari Bawaslu Bintan, hingga saat ini masih melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Kami masih klarifikasi pihak-pihak terkait, hingga saat ini belum ada peningkatan dalam status penanganan kasus tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, temuan kartu nama Caleg inisial ER di dalam sembako Baznas Bintan, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Bintan terkait kasus kartu nama Caleg tersebut, mengindikasikan adanya unsur tindak pidana Pemilu. Sehingga, kasus itu diregistrasi ke Sentra Gakkumdu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, unsur Polri dalam Sentra Gakkumdu menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah mereka tangangi. "Sedang kita lidik, entar jika sudah ada hasil disampaikan," ungkap AKP Marganda, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dari hasil proses pemeriksaan, ada unsur tindak pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penanganan kasus ini dilakukan baik dari Bawaslu Bintan, Kejari Bintan dan juga Polres Bintan.

"Untuk barang bukti sembako sudah diamankan," kata Putra, Senin (8/1/2024).
Selain itu, kata Putra, tidak hanya khusus kartu nama di sembako Baznas Bintan yang diputus, namun ada undang undang lainnya, yakni terkait netralitas oknum ASN Bintan dan juga lembaga desa.

"Untuk PNS dilaporkan ke KASN, sedangkan perangkat desa kita laporkan ke PMDesa," tutup Putra.

Editor: Yudha