Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bengkong Nusantara

Sidang Ditunda, Pendukung Terdakwa Bersorak
Oleh : ron/dd
Rabu | 26-09-2012 | 12:16 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan dugaan penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara dengan terdakwa Rustam Effendi Bangun dan RO Silalahi ditunda akibat Majelis Hakim tidak lengkap pada Rabu (26/9/2012).


Pantauan batamtoday, persidangan yang diagendakan untuk pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian dibuka oleh hakim Merriwaty. Namun karena hakim anggota Sobandi dan Ria Sorta Neva tidak hadir, maka persidangan ditunda selama sepekan.

"Hakim anggota berhalangan. Sidang ditunda selama satu minggu," kata Merrywati yang disetujui oleh JPU Hendrawan maupun kedua terdakwa.

Akan tetapi para pendukung kedua terdakwa yang menunggu persidangan merasa kurang puas sehingga sempat menyoraki hakim.

"Huuu.. Huuu.. ," cetus para pendukung seraya meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu JPU Hendrawan saat ditanya alasan penundaan mengatakan hakim tidak lengkap. Namun tidak tahu pasti kemana hakim yang memimpin persidangan.

"Hakimnya tidak lengkap, tunda sampai minggu depan," katanya.