Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Kasus Pungli Rutan Berulang, ICW Desak KPK Evaluasi Rekrutmen Pegawai
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-01-2024 | 19:12 WIB
ICW111.jpg Honda-Batam
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada persoalan terstruktur terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawainya. ICW mengatakan KPK telah kehilangan integritas mulai level pimpinan hingga pegawai, khususnya selama Firli Bahuri memimpin KPK pada periode 2019-2023.

"Problematika integritas pegawai maupun pimpinan KPK memang menjadi permasalahan yang tak kunjung usai setelah Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah itu. Masyarakat terus-menerus disuguhi rentetan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas terkait dengan tindakan memalukan oknum-oknum KPK. Padahal lembaga antirasuah itu selama ini dikenal sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat," bunyi keterangan ICW, Sabtu (13/1/2024).

Ada empat hal yang disorot ICW terkait skandal pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. Pertama, ICW menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan KPK lamban dalam menangani penanganan kasus itu secara etik dan pidana.

"Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada pimpinan KPK sejak Mei 2023. Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan," tulis ICW.

ICW mengatakan KPK telah gagal dalam mengawasi rutan yang dianggap tempat rawan terjadi tindak korupsi. Sistem pengawasan yang dibangun KPK seharusnya bisa memetakan kerawanan praktik korupsi di lokasi tersebut.

"Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup," tulis ICW.

Sorotan ketiga terkait hilangnya sosok teladan kepemimpinan di KPK saat ini. ICW menilai sejak KPK dipimpin Firli Bahuri pada periode 2019-2023 sejumlah kasus pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK terus bermunculan.

Dalam catatan ICW, ada tujuh orang di KPK, mulai level pegawai hingga dua pimpinan KPK, terjerat kasus etik pada 2020 hingga 2023. ICW menilai 93 pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan saat ini merupakan efek dari hilangnya sosok teladan di pimpinan KPK tersebut.

"Sulit dimungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," jelas ICW.

ICW mendesak adanya perbaikan menyeluruh yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu juga didesak melakukan evaluasi dalam proses rekrutmen pegawai dalam menyaring sosok yang berintegritas.

"Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," tutur ICW.

Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat kasus pungli rutan. Puluhan pegawai itu akan menjalani sidang etik di Dewas KPK bulan ini. Secara pidana KPK juga mengaku telah menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha