Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Ringkus Maling Motor dan Kotak Amal di Rumah Makan
Oleh : Freddy
Jumat | 12-01-2024 | 19:00 WIB
Kapolres-Karimun-Tebing1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Tebing. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing berhasil mengamankan RL (50) pelaku pencurian sepeda motor, kotak amal dan tabung gas di Rumah Makan Dua Putra Berjaya, Desa Ranggam, Kecamatan Tebing, Minggu (7/1/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek tebing AKP M Djais dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2023) menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Pada saat korban bangun tidur, ia kaget karena sepeda motor miliknya sudah raib bersama 3 buah tabung gas elpiji serta kotak amal mesjid, lalu membuat laporan ke Polsek.

Selanjutnya jajaran Polsek Tebing langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. "Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui bahwa dalam melakukan aksinya bersama dengan BW yang masih DPO," kata Kapolres.

Dijelaskan, modus pelaku mendapati pintu ruko bagian bawah RM Dua Putra Berjaya tidak terkunci, lalu pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, 1 buah kotak amal dan 3 buah tabung gas ukuran 3 kg.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan.

"Tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian," pungkasnya.

Editor: Yudha