Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersama LPSK, Kejari Batam Serahkan Uang Restitusi kepada Korban TPPO
Oleh : Aldy
Jum\'at | 12-01-2024 | 11:40 WIB
Restitusi-TPPO.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat menyerahkan Restitusi kepada tiga korban TPPO, Kamis (11/1/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang Restitusi terhadap tiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/1/2024) sore.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Ini eksekusi pembayaran Restitusi oleh terpidana atas nama Devid Fauzan bin Nasir dan Suirman bin Samsuar dalam Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia," ujara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan.

Dijelaskan Andreas, keduanya melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada Selasa 14 November 2023, terdakwa Devid Fauzan bin Nasir dan Suirman bin Samsuar dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Serta menghukum para terdakwa untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng kepada para korban," jelas Andreas Tarigan.

Adapun ketiga korban yang dimaksud adalah Wimboharjo menerima Restitusi Rp 2.080.000; Alwi Sidiq menerima Rp. 2.130.000 dan Karim menerima Rp 1.408.000. "Sehingga total biaya Restitusi telah dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana sejumlah Rp 5.618.000. Korban diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK," ungkap Andreas.

Penyerahan Restitusi ini disaksikan Kajari Batam; Kasi Pidum; Jaksa Eksekutor, Perwakilan LPSK Pusat, Lidya Siburian dan Maylisa Eka; Desfinaldi (adik dari terpidana Devid Fauzan) dan adik dari terpidana Suirman.

Editor: Gokli