Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 10-01-2024 | 20:04 WIB
Policeline-tambang-pasir1.jpg Honda-Batam
Polisi memasang police line di lokasi tambang pasir ilegal Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (9/1/2024) kemarin.

"Iya benar, personel Satreskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, Rabu (10/1/2024).

Di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, tersebut, kata Marganda, terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Satreskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

"Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja. Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan. Bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi," ujarnya.

Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, pihaknya mengamankan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan dilakukan penyegelan dengan membuat garis polisi atau police line.

"Selain dari mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit, turut diamankan pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak solar untuk mesin penyedotnya," sebut Marganda.

Merganda menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar undang-undang dan dapat dihukum secara pidana.

"Namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan," pungkasnya.

Editor: Yudha