Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi di Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Batam Center

Polisi dan BP2MI Ungkap Kasus PMI Ilegal di Batam, 3 'Pemain' Ditangkap serta 34 Korban Diselematkan
Oleh : Aldy
Rabu | 10-01-2024 | 15:24 WIB
mafia-PMI-Batam.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pemain PMI Ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang dan Polsek KKP Batam serta BP2MI berhasil mengungkap kasus pengiriman PMI ilegal yang beroperasi di Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Batam Center.

Hasil pengungkapan ini, 34 korban berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Malaysia dan Thailand serta 3 tersangka dengan perannya masing-masing, berhasil ditangkap.

Diketahui, pengungkapan ini terbagi atas 3 kasus, di mana 2 kasus ditangani Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus ditangani Polsek KKP Batam. Penanganan kasusu ini bekerja sama dengan BP2MI.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan pengungkapan pertama pada terjadi pada 2 Januari 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan kedua pada 4 Januari 2024 di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, kemudian yang ketiga terjadi di hari yang sama, juga di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.

"Dengan total korban keseluruhan ada 34 orang CPMI yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan," ucap Kombes Pol Nugroho, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 3 orang, dengan inisial HK (61) sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap PT Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan CPMI ke Thailand atas permintaan PT NIPPON STEEL ENGINEERING, memfasilitasi tempat penginapan atau tempat tinggal sementara yang terletak di Hotel Z, Kecamatan Batu Ampar.

Tersangka HK memerintahkan anggotanya untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan mendampingi CPMI ketika akan berangkat ke Singapura dengan keuntungan sebesar Rp 2 juta, dengan rincian Rp 50 ribu per orang dari keuntungan penginapan, Rp 40 ribu per orang keuntungan biaya transportasi darat.

Kemudian tersangka yang kedua inisial K (39) berperan merekrut CPMI melalui media sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Tersangka yang ketiga inisial RA (62) berperan merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Malaysia yang nantinya akan menjadi manager produksi.

"Ini kami bekerja sama dengan BP2MI yang gencar dalam penanganan PMI Ilegal di Kota Batam dan kami akan terus kerja sama dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI Ilegal di Kota Batam," ungkap Kombes Pol Nugroho.

"Ini merupakan atensi bapak Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO. Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan PMI Ilegal maupun TPPO," sambungnya.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. "Silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan pihaknya merasa terhormat bisa bersinergi dengan Polri. Baginya, dinamika di Provinsi kepri menjadi pusat perhatian PMI, apalagi Kepri sebagai daerah transit, banyak pekerja dari luar Kepri melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam.

"Saya mengucapkan terima kasih, pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen bahkan kita bisa mengungkap korporasinya, saya ikut berterimakasih," kata Kombes Pol Imam Riyadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHPidana. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editor: Gokli