Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Riki Lim Benarkan Keterangan Saksi, Batu Miring Miliknya Tak Punya IMB
Oleh : Aldy
Rabu | 10-01-2024 | 13:12 WIB
4-saksi2.jpg Honda-Batam
Saksi saat mengucapkan sumpa dalam persidangan terdakwa Riki Lim, Rabu (10/1/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Lim, terdakwa perusakan barang/properti milik orang lain, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (10/1/2024).

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi dari Pemko dan BP Batam. Sementara terdakwa Riki Lim hadir bersama penasehat hukumnya.

Saksi Muhammad Habramsyah (Pemko Batam) menyebutkan, PT Glory Point tidak mengajukan Izin Membangun (IMB). "Tak ada pengajuan IMB hingga bangunan batu miring itu selesai," ucap Habramsyah.

Senada, saksi Resa Marlinda, pejabat penata perizinan Pemko Batam, menyebutkan IMB yang dikeluarkan hanya IMB bangunan perumahan dan lainya pada Desember 2015. "Tidak terbit IMB tentang batu miring, IMB-nya hanya bangunan rumah. Desember 2015, untuk penataan selanjutnya itu ada di Dinas CKTR," tegas Reza Marlinda.

"Persidangan sebelumnya, dari pihak CKTR mengaku tidak pernah melakukan pengawasan," timpal hakim David Sitorus, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Kemudian, saksi dari bagian perencanaan BP Batam, Wieke Martalia, mengatakan sebelum IMB diterbitkan, seharusnya melalui proses revisi fatwa planologi untuk mendapatkan perizinan IMB. "Pada revisi fatwa planologi tidak ada disebutkan untuk pengurusan IMB batu miring," ungkap Wieke.

Terhadap keterangan dari saksi-saksi itu, terdakwa Riki Lim membenarkan batu miring yang mereka bangun tidak memiliki IMB.

"Keterangan saksi, benar yang mulia," ucap Riki Lim, yang merupakan Direktur PT Glory Point.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi maupun ahli.

Editor: Gokli