Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polres Karimun Sosialisasi SIMANTAP Kepada Masyarakat dan Pelajar di Kecamatan Buru
Oleh : Freddy
Kamis | 04-01-2024 | 17:24 WIB
Sosialisasi-Simantap1.jpg Honda-Batam
Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi Simantap (sim antar pulau) di Pulau Buru. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat, Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi Simantap (sim antar pulau) yang digelar di Mapolsek Buru Kabupaten karimun, Kamis (4/1/2024).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi beserta personel Satlantas dan diikuti oleh masyarakat dan siswa siswi SMAN 1 Buru.

Ipda Fransisca Febrina Siburian menjelaskan kepada masyarakat dan siswa siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Syaratnya yakni berusia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat Lulus psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktik yang harus diikuti calon pemohon SIM dan biaya retribusi penerbitan SIM serta tentang penggolongan SIM dan peruntukkannya," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan siswa siswi yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat Buru jadi pengendara yang tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara," pungkasnya.

Editor: Yudha