Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Gabungan Sita Ratusan Kaleng Miras Tanpa Izin Edar dari Star Pool Cafe Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 03-01-2024 | 15:32 WIB
razia-THM-Bintim.jpg Honda-Batam
Aparat gabungan saat razia di Star Pool Cafe, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (2/1/2024) malam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aparat gabungan terdiri dari TNI/Polri dan unsur Kelurahan Kijang Kota dan Kecamatan Bintan Timur menggelar razia tempat hiburan malam (THM), Selasa (2/1/2024) malam.

Kali ini, aparat gabungan itu berhasil menyita ratusa kaleng miras berbagai merek tanpa izin edar di Star Pool Cafe.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan oprasi ini merupakan razia THM dalam rangka menjaga Sikamtibmas di awal tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan personil gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Kecamatan - Kelurahan.

"Tadi malam [Selasa (2/1/2024)] kita sudah melakukan oprasi bersama TNI-Polsek Bintan Timur, dan juga pihak Kelurahan Kijang Kota," sebut AKP Rugianto, Rabu (3/1/2024).

Dari hasil oprasi itu, tim mengamakan 182 kaleng bir berbagai merek tanpa surat izin edar. Kemudian memeriksa sejumlah orang yang berada di sekitar, di antaranya dua kasir dan dua orang DJ pengisi acara di cafe tersebut.

"Selain memeriksa beberapa orang itu, kita juga memberikan imbun dan edukasi," tutup Kapolsek Bintan Timur.

Editor: Gokli