Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Pastikan Proses Sidang Terdakwa 'Bela Rempang' Berjalan Sesuai Prosedur
Oleh : Aldy
Kamis | 28-12-2023 | 12:32 WIB
AR-BTD-5130-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, bersama para Kasi, saat merilis capaian kinerja Kejari Batam tahun 2023., Rabu (27/12/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan para terdakwa perkara 'Bela Rempang' yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dipastikan masih sesuai dengan prosedur dan berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya intervensi dari berbagai pihak terhadap kasus tersebut.

"Perkara itu berjalan sesuai dengan alurnya, dan saya pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Saya pun langsung turun memantau jalannya sidang perkara 'Bela Rempang' ini," tegas Kasna Dedi, Rabu (27/12/2023) sore, saat merilis capaian kinerja Kejari Batam sepanjang tahun 2023.

Dijelaskan Kasna Dedi, kasus kericuhan 'Bela Rempang' itu menjerat 43 orang. Sementara 35 orang dari total keseluruhan sedang dilakukan persidangan.

"Untuk sisanya, perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan bakal segera disidangkan juga," ujarnya.

Perkara kerusuhan aksi 'Bela Rempang' di Kantor BP Batam, pada November lalu yang menjerat puluhan orang menjadi perhatian publik. Tidak hanya di Kota Batam, bahkan kejadian tersebut menjadi perhatian nasional dan internasional.

Di sisi lain, tak sedikit publik yang menyoal kenapa kasus itu tidak dilakukan restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Menanggapi hal itu, Kajari Batam, membeberkan beberapa penyebab yang membuat pihaknya tak dapat melakukan RJ dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu dilihat dalam upaya RJ, mulai dari ancaman pidana, kerugian yang sudah dipulihkan, sampai kepada kepentingan dari korban itu sendiri.

"Untuk perkara 'Bela Rempang', kalau kita lihat dari ancamannya saja sudah tidak memungkinkan atau tak memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Jadi, perkaranya tetap lanjut ke persidangan," ungkapnya.

"Untuk RJ sangat banyak pertimbangan, dan itu kita sudah melihat dan mempelajari semua sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, ini berlanjut ke persidangan, mari kita sama-sama menghormati proses hukum," pungkas I Ketut Kasna Dedi.

Editor: Gokli