Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Firli Bahuri Kirim Revisi Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-12-2023 | 16:52 WIB
firli_bahuri_kpk_b2.jpg Honda-Batam
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melakukan revisi terhadap surat pengunduran dirinya. Surat yang direvisi itu kemudian dikirim ulang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) setelah diperbaiki.

Firli menceritakan dia mendapat informasi bahwa surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses. Informasi itu diterima dia pada Jumat (22/12/2023).

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB, saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang tanggapan atas pemberitahuan berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2023).

Dia mengatakan surat tersebut tidak diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. "Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK," sambung Firli.

"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Firli.

Firli mengatakan surat yang telah diperbaiki dikirim pada Sabtu (23/12/2023). Kini dia mengaku tengah menunggu keputusan Presiden Jokowi. Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.

"Saya berharap, dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.

Editor: Dardani