Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Teman Sekelas, Pelajar SMP Masuk Bui
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 26-02-2011 | 16:31 WIB

Batam, batamtoday - Satuan Reserse Polresta Barelang menangkap seorang anak baru gede (ABG) berinisial S (15), pelaku pencabulan, Jumat, 25 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Kavling Lama Sagulung.

Pelaku yang masih berstatus pelajar kelas satu SMP di Batam ini ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama yang disamarkan), teman sekelasnya sekitar dua bulan lalu. Pencabulan itu dilakukan berulang kali di kediaman pelaku saat orang tuanya tidak berada di rumah.

"Benar, pelaku kita tahan karena melakukan pencabulan," kata  Iptu Yulianti Asril, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang kepada batamtoday, Sabtu, 26 Februari 2011.

Yuli mengatakan, pelaku ditahan sejak sore kemarin, namun surat penahanan resmi terhitung sejak hari ini dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan beberapa saksi.

Sementara itu, Umi (46) orang tua pelaku mengatakan, tidak menyangka kalau anaknya itu sebagai pelaku pencabulan terhadap Bunga, sebab selama ini dirinya tidak berada di rumah dan bekerja di luar kota, sehingga tidak bisa mengawasi anaknya di rumah.

"Saya kerja di luar mas, jadi sering meninggalkan anak bahkan sampai berminggu-minggu," kata Umi yang berstatus sebagai orang tua tunggal ini.

Namun menurut wanita paruh baya ini, mengapa keluarga korban melaporkan hal ini sekarang, padahal kejadian itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu, selain itu korban juga dikatakan mengalami depresi berat atas kejadian itu.

"Buktinya, setelah kejadian itu terjadi korban tetap sering main ke rumah saya, seperti tidak ada kejadiaan apa-apa, ada apa ini sebenarnya ?," kata Umi lagi.

Umi menambahkan, korban yang merupakan teman dekat anaknya itu memang sering main ke rumahnya, baik dia ada ataupun tidak berada di rumah, serta sudah menganggap korban sebagai anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.