Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Ditipu dalam Bisnis Laptop Seken, Andi Raffi Layangkan Gugatan Perdata ke PN Batam
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 18-12-2023 | 16:32 WIB
Andi-Raffi1.jpg Honda-Batam
Penggugat Andi Rusliadi Raffi (tengah) didampingi Kuasa hukumnya, Eko Nurisman (kanan), dan korban lainnya, Andi Humaimah (kiri), saat ditemui di Batam center, Senin (18/2023). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkedok Investasi untuk bisnis jual beli laptop seken di Batam dan Jakarta, Andi Rusliadi Raffi, salah seorang warga Batam merasa ditipu oleh beberapa orang yang kini menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.

Adapun yang menjadi tergugat pada perkara ini adalah Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma sebagai tergugat 1, Andi Nurhasanah Fitrianti Ramadhani sebagai tergugat 2 dan Zhulhaji tergugat 3.

Raffi menceritakan, awal mula dirinya berinvestasi dengan tergugat dikarenakan bisnis penjualan leptop dinilai sebuah bisnis yang menjanjikan. Untuk investasi awal Raffi menyerahkan dana sebesar Rp 400 juta kepada andi Irfan (tergugat 1), dengan perjanjian yang dibuat sharing profit atau bagi hasil dalam hal ini pihak tergugat memberikan keuntungan kepada Raffi sebesar Rp 60 juta per bulan dan berjalan lancar selama beberapa bulan.

Dengan hasil investasi mendapatkan bagi hasil, atas permintaan penambahan modal dari tergugat, Raffi pun menyerahkan modal sebanyak 5 kali, hingga mencapai Rp 2,1 miliar dan dilakukan perjanjian dihadapan Notaris.

"Awalnya lancar pembagian profit itu. Namun setelah dana saya masuk sampai Rp 2,1 miliar sudah mulai macet," ungkap Raffi.

Dijelaskan Raffi, macetnya pembayaran profit atau bagi hasil itu, tergugat beralasan bahwa, bisnis jual beli laptop itu bangkrut, sehingga tidak ada lagi pembagian profit. Namun kenyataannya, setelah mendapatkan berbagai informasi dari berbagai sumber, didapati bahwa toko penjualan laptop baik di Batam dan Jakarta tetap beroperasi, bahkan penjualan meningkat.

"Alasan mereka bangkrut dan saya tidak percaya begitu saja. Setelah ditelusuri, ternyata bisnis itu masih lancar," kata Raffi.

Ditambahkannya, disaat Ia meminta pengembalian dana yang telah diinvestasikan tersebut, tergugat malah menghitung dana bagi hasil dijadikan sebagai pengembalian modal (dana yang diinvestasikan).

"Kita kan ada perjanjian, pengembalian modal di luar bagi hasil, itu ada dalam perjanjian tanggal pengembalian modal, dan sudah lewat tenggat waktunya, dia baru kembalikan Rp 800 juta. Bahkan ada sharing profit beberapa bulan yang belum dibayarkan," ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum Andi Raffi (penggugat), Eko Nurisman menyebutkan, terkait permasalahan ini sudah melakukan upaya hukum pidana dan perdata, akan tetapi sebagai langkah awal, pihaknya akan fokus pada jalur perdata terlebih dahulu.

"Kami sudah register di PN Batam. Gugatan terkait inkar janji, disidangkan pada 3 Januari 2024. Klien kami menjadi korban dengan tiga tergugat dalam perkara ini," kata Eko.

Dijelaskan Eko, dengan dua toko yang dimiliki tergugat, yakni di Batam dan Jakarta, akhirnya kliennya tertarik untuk berinvestasi hingga mencapai Rp 2, 1 miliar dengan tergugat pada bisnis jual beli laptop seken. Secara bertahap korban memberikan dana berbentuk investasi dengan pola penitipan uang kepada tergugat.

"Perjanjiannya 30 Agustus 2023 pengembalian modal secara keseluruhan. Namun, hanya dikembalikan Rp 800 juta yang baru dibayarkan, dengan alasan mereka bangkrut, kenyataannya usaha tergugat masih lancar," ungkap Eko.

"Sudah pernah mediasi tapi tidak ada titik temu. Makanya kita melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Batam," sambungnya.

Korban lain, dari tergugat, Andi Humaimah mengatakan, Ia bersama temannya juga menyerahkan dan yang diinvestasikan sebesar Rp 230 juta, dengan beberapa tahapan, dengan iming-iming pembagian hasil.

"Awal Rp 50 juta, kemudian Rp 50 juta lagi, hingga Januari 2023 investasi mencapai Rp 230 juta, dengan profit Rp 49 juta per bulan. Pembagian profit lancar hingga Maret 2023," kata Andi Humaimah.

Lanjut Andi Humaimah, pada bulan Mei 2023, pembagian profit sudah mulai tersendat, bahkan tergugat meminta penambahan modal lagi sebesar Rp 500 juta, dengan profit yang sama yakni 40 juta per bulan.

"Total investasi atas nama saya Rp 739 juta, baru dikembalikan Rp 318 juta. Masalahnya mereka selalu menggabungkan profit dengan pengembalian modal. Masalahnya ini bukan modal saya sendiri, ada kawan juga yang titip, tapi saya yang atas nama," ungkap Andi Humaimah.

"Dah beberapa kali kita mediasi, karena kan keluarga dekat juga, tapi tidak ada titik temu. Kalau saya belum buat laporan. Tapi kalau dana itu tidak dipulangkan, maka saya juga akan buat laporan seperti Andi Rusliadi Raffi," pungkas Andi Humaimah.

Editor: Yudha