Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada

Panwas Tanjungpinang Laporkan Tim Sukses ke Polisi
Oleh : chr/ypn
Jum'at | 21-09-2012 | 20:06 WIB
mas_furqon2.jpg Honda-Batam
Masfurqon, Ketua Panwas Kota tanjungpinang.

TANJUNGPINANG batamtoday - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melaporkan tim sukses keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke polisi dengan tuduhan pelanggaran aturan kampanye.


Masfurqon, Ketua Panwas Kota Tanjungpinang mengatakan, para tim sukses keempat pasangan calon telah melakukan kampanye terselubung dengan menyebar dan memampang bendera serta baleho nomor urut disertai  visi misi pasangan calon.

Karena itu pihaknya telah melaporkan tim sukses keempat pasangan calon ke Sentra Gakumdu Penanganan Pilwako Tanjungpinang Polres Tanjungpinang.

Pelaporan itu dilakukan karena tidak adanya respon dari masing-masing tim sukses pasangan calon untuk mencabut berbagai atribut kampanye yang tersebar di berbagai sudut Kota tanjungpiang.

"Sebelumnya, masing-masing pasangan calon sudah kami surati secara resmi melalui surat Nomor 51/Panwaslukada/IX/2012 pada 17 September 2012 lalu agar menurunkan sejumlah atribut kampanye karena sesuai dengan tahapan, saat sekarang belum waktunya berkampanya," jelas dia.

Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 3 Point C, tentang alat peraga atau atribut pasangan calon, pemampangan dan penyebaran  bendera, baliho dan spanduk masing-masing calon yang lengkap dengan nomor urut gambarnya, termasuk dalam kategori kampanye.

"Hal ini jelas-jelas pelanggaran sesuai dengan Pasal 116 Ayat 1, 2 dan 3  UU Nonor 32 tahun 2004 dan bagi pasangan calon maupun tim sukses yang melanggar dapat dipidana minimal 3 hari dan paling lama 1 bulan, atau denda," terangnya.

Sementara itu, dari pantauan batamtoday, hingga saat ini berbagai atribut kampanye dari pasangan Maya Suryanti-Tengku Dahlan dan pasangan Hendry Frankim-Yusrizal masih terpasang di sejumlah tiang di ruas jalan DI.Panjaitan KM 7 dan KM 8 Tanjungpinang.