Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Rusak Pipa Tambak Udang PT LSM, Lahusaini Divonis 6 Bulan Penjara
Oleh : Aldy
Rabu | 13-12-2023 | 16:52 WIB
Lahusaini.jpg Honda-Batam
Terdakwa Lahusaini saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Rabu (13/12/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lahusaini alias Saini bin Lagibu, warga Pulau Buluh, yang didakwa merusak pipa tambak udang milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Sungai Oku, Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/12/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Edi Sameaputty, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, yang merupakan dakwaan kedua subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana 6 bulan penjara. Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim Edi Sameaputty, membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulai," ucap Lahusaini.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," imbuh jaksa Abdullah, menanggapi putusan tersebut.

Editor: Gokli