Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembongkaran Papan Reklame Ilegal

BP Batam Incar 100 Bangunan Lagi
Oleh : ron/ypn
Jum'at | 21-09-2012 | 14:32 WIB
papanreklame.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pelaksanaan penertiban reklame yang dilakukan oleh BP Batam terus berlanjut karena sudah sesuai prosedur. Karena sebelum penertiban telah dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu.


"Program penertiban tetap dilaksanakan," kata Dwi Joko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Jumat (21/9/2012).

Djoko menjelaskan, sekarang ini sekitar 400 reklame yang tidak memenuhi standar. Sedangkan yang sudah ditertibkan sebanyak 300 reklame, sekitar 100 reklame lagi yang akan dibongkar.

"Paling besar itu berada di dekat restoran tunas, Nagoya dengan ukuran 5x10. Lalu dekat rumah makan ukurannya 4x6 di jalan pembangunan," terangnya.

Sedangkan standar reklame yang boleh dipasang minimal ukuran 3x4 dan maksimal 8x16. Pihaknya akan terus melakukan penertiban rutin untuk reklame ukuran kecil. Sementara untuk skala besar dilakukan secara bertahap.

"Untuk perizinan dari kita tapi untuk pajaknya di Dispenda. Itu sesuai dengan SK baru Kepala BP Batam yang dikeluarkan pada Juli 2011," katanya.

Sedangkan untuk harga disesuaikan dengan wilayahnya. Wilayah satu itu di jalan Sudirman, Nagoya, Jodoh-Batuampar, Sei Panas, Baloi dan Radius 150 meter dari Simpang 4 dan 3. Wilayah dua itu di Sekupang- Tiban, Mukakuning-Tembesi, Batuaji- Tanjunguncang, Bengkong-Batubesar dan sekitarnya. Wilayah tiga, Nongsa-Kabil, Marina-Tanjungriau, Tanjungpiayu dan sekitarnya.