Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

350 Berkas Tilang Disidangkan
Oleh : ron/ypn
Jum'at | 21-09-2012 | 14:24 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 350 berkas tilang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/9/2012). Para pelanggar yang sidang terjaring razia Polisi dalam dua minggu terakhir.


"Berkas yang masuk 350 pelanggaran. Tapi yang hadir dalam persidangan sebanyak 274 orang," kata Sobandi, Hakim yang memimpin persidangan.

Sobandi mengatakan pelanggaran lalulintas yang telah dilakukan antara lain karena tidak memiliki surat ijin mengemudi, tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan ada juga yang menerobos rambu lalu linyas.

"Kalau SIM ada yang belum buat, ada juga yang masa berlakunya sudah habis. Sedangkan dendanya paling tinggi itu Rp150 ribu karena pelanggaran yang dibuat itu banyak," ujarnya.