Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai Paspor Wisata untuk Bekerja, Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Tiongkok
Oleh : Freddy
Rabu | 06-12-2023 | 17:36 WIB
Deportasi-WNA-Tiongkok1.jpg Honda-Batam
Proses deportasi 14 WNA Tiongkok ke negara asalnya oleh Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya setelah beberapa hari diamankan Petugas Imigrasi dari salah satu perusahaan di Karimun.

"Hari ini 14 orang WNA asal Tiongkok yang sempat diamankan karena menyalahi izin sudah di deportasi ke negara asalnya," ujar Kepala Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, Rabu (6/12/2023).

Ia menjelaskan, 14 orang WNA asal Tiongkok tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian dengan dilakukan deportasi ke negara asalnya.

"Mereka dideportasi melalui pelabuhan internasional Karimun menuju pelabuhan Putri Habour Malaysia pada pukul 08.00 WIB. Dari sana mereka diterbangkan lagi menuju Kuala Lumpur untuk transit sebelum terbang lagi ke negara asalnya yakni Bandara Bao'an Shenzen," ungkap Zulmanur Arif.

Sementara Kasubsi Teknologi Informasi Imigrasi Karimun, Gerson Enrifa Nusantara menyampaikan, sebelum dideportasi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

"Kalau kedatangan mereka kembali ke Indonesia untuk bekerja, tentunya persyaratan administrasi untuk izin bekerja harus dilengkapi dan tidak bisa menggunakan paspor kunjungan wisata seperti yang dipergunakan mereka sekarang ini," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, 14 WNA asal Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun karena kedapatan melakukan aktivitas di dalam lokasi perusahaan padahal dokumen paspor yang dimilikinya tercatat izin untuk kunjungan wisata.

Editor: Yudha