Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Terdakwa Lahusaini, JPU Tetap Pada Tuntutan, PH Tetap Pada Pledoi
Oleh : Aldy
Senin | 04-12-2023 | 13:32 WIB
terdakwa_luhasaini.jpg Honda-Batam
Persidangan perkara terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu menyatakan tetap pada tuntutan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengerusakan barang sebagaimana yang termuat dalam dakwaan kedua subsidair melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Hal itu dibacakan JPU saat agenda sidang pembacaan Replik atau Tanggapan penuntut umum terhadap pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, di pengadilan negeri Batam, Senin (4/12/2023).

"Kami menyatakan, disamping argumentasi hukum Penuntut Umum dalam Replik/Tanggapan ini, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada sidang sebelumnya," ucap Jaksa Abdullah.

"Akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.

Dijelaskan Jaksa Abdullah, sebagaimana dakwaan Kedua Subsidair yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mana untuk uraiannya adalah sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum yang telah terperinci dan jelas sehingga Penuntut Umum berpendapat tidak perlu mengulangi pembahasan uraian fakta dan analisis hukum pembuktian dalam tuntutan kembali.

"Uraian secara jelas lengkap dan cermat terkait pembuktian unsur tindak pidana telah diuraikan dalam surat tuntutan, sehingga replik ini merupakan suatu kesatuan dengan surat tuntutan Penuntut Umum," jelasnya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu, Jacobus Silaban menegaskan, bahwa pihaknya tetap pada pledoi semula. Sebab, tidak ada hal baru dalam Replik yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU).

"Maka dari itu, kami tetap pada Pledoi semula karena tidak adanya hal baru dalam Replik," tegas Jacobus Silaban.

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu yang dituduh melakukan pengrusakan, meminta kepada majlis hakim untuk dibebaskan.

Hal itu di ungkapkan oleh salah satu Penasehat Hukum terdakwa Jokobus Silaban dalam agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Kamis (30/11/2023)

"Dakwaan ini tidak sesuai dengan surat dakwaan JPU, tanggal 14 September 2023, sebab dalam surat dakwaan tidak ada dakwaan subsider akan tetapi yang ada adalah dakwaan Alternatif, yang menyebutkan perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana, sangat berbeda dengan surat tuntutan penuntut umum," ungkap Jokobus Silaban dalam persidangan.

"Artinya JPU tidak konsisten, tidak teliti dan tidak cermat, dimana surat dakwaan berbeda dengan surat tuntutan, oleh karenanya surat tuntutan ini adalah cacat hukum, maka harus batal demi hukum," sambungnya.

Editor: Gokli