Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Ujang dan Rosma Bersiap Opsi Kasasi
Oleh : ali/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 16:09 WIB

BATAM, batamtoday - Hasil banding yang diajukan oleh Rosita alias Ros ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau. Putusan ini sekaligus menguatkkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Rosita dengan hukuman penjara selama 15 tahun.


hingga saat ini, pihak pengacara Ros masih memelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan sikap selanjutnya. 

Terkait penolakan oleh Pengadilan Tinggi Riau atas banding yang diajukan oleh Rosita alias Ros, terpidana dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, hingga saat ini pihak pengacara Ros dan Ujang masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Akan tetapi pihak JPU berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Ujang dan Ros. Nixon Pasaribu, SH merupakan pengacara dari Ujang  dan Rosma, mengatakan hingga saat ini ia dan tim kuasa hukum lainnya belum mengadakan pertemuan untuk membahas langkah- langkah yang akan ditempuh.

"Masih kita pelajari apa yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat banding. Kalau apa yang menjadi keberatan kita sudah menjadi pertimbangan hakim, bisa saja kita tidak kasasi. Tetapi bila yang menjadi keberatan kita belum menjadi pertimbangan hakim, maka kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Selian Nixon, Juhrin yang dari awal ikut membela Ujang dan Rosma  mengatakan pihaknya masih memiliki waktu lima hari untuk menentukan sikap dari putusan Pengadilan Tinggi yang diterima dua hari lalu.

"Kita merasa kurang puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, makanya ada kemungkinan kita untuk kasasi, karena kita masih punya waktu lima hari untuk mengajukan akte kasasi melalui Pengadilan Negeri," ujar Juhrin.

Masih terkait kasasi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nixon mengatakan pihaknya akan siap menghadapi kasasi tersebut. Bahkan, Nixon  akan membuat kontra memori kasasi.

"Sekarang apa yang menjadi keberatan jaksa. Itu yang akan kita balas nantinya dengan membuat kontra memori kasasi," kata Nixon Kembali.