Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Sabu Seberat 1.900 gram
Oleh : Freddy
Jumat | 01-12-2023 | 14:40 WIB
tersangka_sabu_karimun.jpg Honda-Batam
Proses penyerahan tersangka beserta baran bukti tersebut berjalan dengan lancar, aman dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pelimpahan tahap dua kasus narkoba jenis sabu seberat 1.900 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (1/12/2023) pukul 10.00 WIB, berikut tersangka dan barang buktinya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dan dihadiri oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun,

Adapun tersangka yang diserahkan Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun atas nama Paiman Alias Pak Cik, Mohd. Riyansyah Alias Riyan, Dedi Andriadi. An Alias Dedi, dan Fevri Andika Alias Gondrong.

para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 (seribu sembilan ratus) gram di wilayah tanjung balai karimun yang barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 (dua puluh hari) kedepan

Selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum.

"Para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 (dua puluh hari) kalender terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023." Sesuai kutipan dalam rilis yang dikirim Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, Jumat (1/12/2023)

Editor: Gokli