Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Pastikan Lakakerja di Indigo Hotel dan PT BAI Ditindaklanjuti Secara Hukum
Oleh : Harjo
Jumat | 01-12-2023 | 13:40 WIB
laka_kerja_bintan.jpg Honda-Batam
Korban lakakerja di Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Indigo Hotel Lagoi Kecamatan Teluk Sebong dan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Bintan Timur, beberapa waktu lalu.

Polres Bintan memastikan dua kasua tersebut ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku, dimana tahapan-tahapannya masih berlangsung dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus Lakakerja tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganta Pandapotan kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Kamis (30/11/2023). Menerangkan, untuk kasus lakakwrja yang menimpa Nandito sebagai pekerja proyek pembangunan Indigo Hotel Lagoi, jenazahnya yang dipulangkan ke kampung halamannya di Manado Sulut beberapa wakti lalu.

Dari hasil penyelidikan dilapangan, ditemukan adanya kelalaian dari pihak korban yang tidak melengkapi alat keselamatan kerja, sehingga mengakibatkan korban mengalami Lakakerja dan meninggal dunia.

Sementara Lakakerja yang terjadi di PT BAI sebagai pekerja kapal tugboat, yang mengakibatkan korban meninggal.dunia, karena terkena tali kapal yang putus, sangat fatal, karena juga para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja.

" Kedua kasus Lakakerja saat jam kerja di dua lokasi berneda tersebut, tetap diproses secara hukum. Penyidik saat ini masih terus melakukan penyelidikan," katanya.

Terkait Lakakerja, tentu tidak terlepas dari pungsi pengawasan dan kedisiplinan para pekerja, sesuai dengan tugas dan fungsi atau jabatannya yang ada di perusahaan atau lingkungan perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan kerja yang terjadi berulang kali di Kawasan PT BAI dan Kawasan Wisata Lagoi, kembali mendapat sorotan dari masyarakat, khusunya kaum buruh.

Kasus kecelakaan kerja yang selama ini terjadi dinilai terkesan selesai begitu saja, tanpa ada pihak atau orang yang dimintai pertanggungjawaban melalui proses persidangan.

Hal ini disampaikan Ketua FKUI KSBSI Bintan, Erdia Suhendri, menyikapi beberapa kasus kecelakaan kerja yang hingga saat ini proses hukum belum jelas. Terbaru, terjadi di Indigo Hotel Lagoi dan Kawasan PT BAI.

"Selama ini kesannya selesai begitu saja. Tak pernah ada penanganan yang tuntas yang sampai ke persidangan," ungkap Suhendri, sapaan akrabnya, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, jika kasus kecelakaan kerja tak diusut tuntas, akan berakibat fatal kepada para pekerja-pekerja lainnya. Di mana, perusahaan akan abai dengan adanya K3.

"Baru-baru ini ada lakakerja di Indigo Hotel Lagoi dan di wilayah PT BAI, informasi terakhir aparat hukum masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Namun sejauh ini, belum diketahui sejauhmana penyelidikan yang dilakukan," katanya.

Ia berharap, aparat hukum lebih terbuka terkait perkembangan kasus, sehingga tidak memberikan kesan kasus selesai dengan sendirinya. "Kalau terus-terusan seperti ini, ke depan pihak perusahaan tidak adan perduli masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," tegas dia.

Tokoh Buruh Bintan ini juga berharap, instansi terkait turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan yang abai akan K3. "Ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena siapa pun karyawan jelas tidak ada yang menginginkan insiden lakakerja," imbuhnya.

Editor: Gokli