Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Dakwaan dan Tuntutan Berbeda atau Cacat Hukum, PH Lahusaini Minta Terdakwa Dibebaskan
Oleh : Aldy
Jumat | 01-12-2023 | 13:00 WIB
Lahusaini_PN_batam.jpg Honda-Batam
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu yang dituduh melakukan pengrusakan, meminta kepada majlis hakim untuk dibebaskan (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu yang dituduh melakukan pengrusakan, meminta kepada majlis hakim untuk dibebaskan.

Hal itu di ungkapkan oleh salah satu Penasehat Hukum terdakwa Jokobus Silaban dalam agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Kamis (30/11/2023).

"Dakwaan ini tidak sesuai dengan surat dakwaan JPU, tanggal 14 September 2023, sebab dalam surat dakwaan tidak ada dakwaan subsider akan tetapi yang ada adalah dakwaan Alternatif, yang menyebutkan perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana, sangat berbeda dengan surat tuntutan penuntut umum," ungkap Jokobus Silaban dalam persidangan.

"Artinya JPU tidak konsisten, tidak teliti dan tidak cermat, dimana surat dakwaan berbeda dengan surat tuntutan, oleh karenanya surat tuntutan ini adalah cacat hukum, maka harus batal demi hukum," sambungnya.

Dijelaskan Jokobus, jika HGU diatas tanah (yang menjadi tempat perkara) sudah atas nama PT Bina Tangkar Perdana yang menurut keterangan saksi, kenapa terdakwa dan keluarga terdakwa bisa mengelola Kebun di lahan tanah tersebut selama puluhan tahun secara terus menerus tanpa ada larangan, gangguan, pemberitahuan dan ganti rugi baik dari Pihak Perseroan maupun dari pihak yang menerbitkan HGU.

Hal ini juga sangat tidak Lazim, kata Jokobus, sebab satu nomor HGU di keluarkan oleh dua Badan yaitu BPN Kota Batam dan BPN Propinsi Kepri, dan sudah 24 Tahun tidak dikelola yaitu sejak HGU keluar tahun 1997 sampai dengan tahun 2021 (terjadi Sengketa Lahan ini)

"HGU hanya berlaku selama 35 tahun, hal ini semakin memperkuat bahwa HGU ini adalah HGU akal-akalan atau HGU berjalan dan cacat hukum," terang Jokobus.

Lanjut Jokobus, setelah menyampaikan fakta persidangan yang telah membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwa dan dituntut oleh JPU . Maka pihaknya mengajukan permohonan kepada Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar demi hukum berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut,

1. Menerima seluruh Nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa

2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

3. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak tidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum jika terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (Ontslag van Rechtsvervolging).

4. Membebankan biaya perkara pada Negara.

"Demikian Nota Pembelaan ini kami sampaikan, dengan keyakinan mendapat pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa," pungkas Jokobus, yang didampingi oleh Dr. Parningotan Malau, Pendi Ujung dan Umar Faruk.

Sebelumnya, Lahusaini, warga Pulau Buluh yang didakwa melakukan perusakan pipa kolam budidaya udang milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Sungai Oku, Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa Abdullah pada Kamis (23/11/2023) di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Sameaputty dan dihadiri terdakwa serta penasehat hukumnya.

Dalam surat tuntutan itu, jaksa Abdullah menyampaikan, terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengerusakan barang sebagaimana yang termuat dalam dakwaan kedua subsidair melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana

"Menuntut agar terdakwa Lahusaini dijatuhi pidana penjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Abdullah.

Editor: Gokli