Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syaiful Merasa Kasus Penganiayaan yang Dilakukannya sudah Dipolitisir
Oleh : hz/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 14:54 WIB
syaiful_badri2.jpg Honda-Batam
Syaiful Badri, Ketua DPC SPSI Kota Batam. Foto: ocep

BATAM, batamtoday - Ketua DPC SPSI Kota Batam, Syaiful Badri, enggan memberikan komentar terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Prawanti Tri Mulyani yang kasusnya kini tengah ditangani Polsek Bengkong.


"Saya mohon maaf kepada kawan-kawan media, saya hanya ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Syaiful ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (20/9/2012).

Semuanya harus objektif, lanjut Syaiful, sebab saya tak mau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dengan pernyataan di media massa.

"Saya memilih diam bukan karena bersalah karena masalah ini sudah dipolitisir, malah orang-orang yang tak berkepentingan banyak yang ikut campur dalam masalah ini," terangnya.

Syaiful menambahkan, kepentingan besar menyangkut orang banyak karena penetapan UMK Kota Batam sudah di depan mata, untuk itu dia meminta berbagai pihak menjaga kondisi sebaik mungkin.

"Intinya saya tak ingin memberikan keterangan dan biarlah proses hukum yang menentukan nantinya," pungkas Syaiful.

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri terhadap teman wanitanya, Prawanti Tri Mulyani (27), dinilai tak ada kejelasan dalam penanganan proses hukumnya.

Sebab, sampai kini pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ditahan oleh aparat kepolisian, meskipun telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait penganiayaan tersebut di Polsek Bengkong.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga korban dan Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kota Batam mendesak Polsek Bengkong serta Polresta Barelang untuk memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (14/9/2012) lalu sekitar pukul 2.30 WIB di tempat kos korban di Perumahan Union Sejahtera, Bengkong.

Dalam peristiwa itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang tulang kering korban sebelah kiri, tak sampai disitu pelaku juga mencekik leher korban dan menjambak rambut korban berkali-kali.

Penganiayaan ini berawal dari pertengkaran antar keduanya yang merupakan pasangan kekasih, akibat penganiayaan tersebut korban saat ini mengalami luka memar pada tulang kering kiri, leher dan kepala.