Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, Mantan Pegawai Pegadaian Batam Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Oleh : Aldy
Rabu | 29-11-2023 | 12:08 WIB
siti-hasniah.jpg Honda-Batam
Terdakwa Siti Hasniah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Siti Hasniah, mantan pegawai PT Pegadaian Cabang Batam, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukuman 7 tahun penjara.

"Terdakwa Siti Hasniah, benar sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Jubir PN Tanjungpinang, Isdaryanto, Rabu (29/11/2023).

Isdaryanto mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain hukuman badan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 1.181.723.737. Uang pengganti kepada negara ini harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Isdaryanto.

Lanjutnya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Freed GB 1.5 S AT. Plat Nomor B 2015 WBF, beserta kunci mobil dan STNK serta BPKB atas nama Dra Riena Juniara, dirampas untuk negara dan diperhitungkan dalam pembayar uang pengganti.

Editor: Gokli