Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Bengkong Nusantara

Rustam Sebut Pembentukan KUB atas Saran Otorita Batam
Oleh : ron/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 12:25 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara dengan terdakwa Rustam Efendi Bangun dan RO Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/9/2012), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.


Terdakwa Rustam saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati dan dibantu hakim anggota Sobandi dan Sorta Ria Neva mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Usaha Bersama (KUB) berdasarkan arahan dari Otorita Batam (sekarang BP Batam).

"Saat mengajukan permintaan lahan, atas saran dari Otorita Batam kita bentuk KUB Bantara ," kata Rustam.

Adapun struktur KUB diketuai oleh RO Silalahi, sedangkan Rustam Bangun sebagai Bendahara. Selepas pembentukan koperasi, Otorita Batam memberikan Ijin Prinsip atas lahan di Bengkong Nusantara.

"Otorita Batam memberikan Ijin Prinsip. Akan tetapi saat akan dilakukan pengukuran sebagai syarat untuk pembayaran UWTO, pihak OB tidak pernah memberikan jawaban yang jelas," kata Rustam.