Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur Cabang PT Indoprof Motor Gelapkan Uang
Oleh : chr/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 12:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hanya gara-gara kalah main judi Online, Hendra alias Atik, Direktur Cabang PT Indoprof Motor Sejati Batam di Tanjungpinang nekat menggelapkan Rp2,148 Millyar dana perusahaan yang dipimpinya.

 
Atas perbuatanya, Hendra didakwa dengan pasal 374 jo pasal 64 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Ekhart Valevia, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, (19/9/2012).
 
Dalam dakwaanya, JPU Valevia SH mengatakan, penggelapan yang dilakukan terdakwa Hendera berlangsung dari Agustus 2012 hingga Juni 2012, di kantor cabang perusahan penjualan sepeda motor itu, Jalan Permaisuri Tanjung Uban-Bintan.
 
"Modus operandi penggelapan yang dilakukan terdakwa, dengan tidak menyetorkan hasil penjualan sebanyak 77 motor, ditambah dengan penggunaan uang kas kantor dan biaya pembangunan ruko kantor di Tanjung Uban," ujar Valevia.
 
Dalam rincianya, penggelapan uang dalam perusahaan penjualan motor itu, terdiri dari uang kas Rp50 juta kiriman uang dari kantor pusat, dana perbaikan dan pembangunan ruko kantor Rp150,80 juta, dengan total uang kas kantor sebesar Rp323 juta
 
"Selain itu ada juga uang penjualan motor kepada 77 konsumen lain, dengan total dana Rp1,027 Millyar," ujar Valevia.
 
Perbuatan terdakwa terungkap atas kecurigaan Komisaris Direktur PT Indoprof Motor Sejati Batam yang mengaku mengetahui adanya pembuatan rekening perusahaan baru di Bank BCA Cabang Tanjung Uban, tanpa sepengetahuan Komisaris utama.
 
"Sebelum dilaporkan ke polisi, Komisaris PT Indoprof Motor sempat menanyakan terdakwa dan meminta untuk mengembalikanya, Namun Terdakwa mengaku telah menghabiskan dana tersebut untuk Main Judi Online," ujar Valevia.
 
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Hendra menyatakan tidak keberatan dan mengakui perbuatanya.
 
Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata menyatakan menghentikan sidang dan akan melanjutkanya kembali pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.