Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp 56 Juta per Jemaah
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-11-2023 | 08:04 WIB
kabah_b.jpg Honda-Batam
Kabah, Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan biaya haji 2024 yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp 56 juta. Besaran tersebut merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Penetapan biaya haji ini dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024 di Senayan, Jakarta, yang turut disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023).

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat Panja sebelumnya.

Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.

"Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," ujarnya.

Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Biaya haji 2024 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut setiap jemaah harus membayar Rp 56 juta.

Pelunasan akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.

Editor: Dardani