Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dongkrak PAD, Bapenda Batam Genjot Sektor Pariwisata dan Hiburan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 27-11-2023 | 18:08 WIB
Bapenda-Batam-Sosialisasi1.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di AP Premier Batam pada Senin (27/11/2023). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan fokus menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata dan hiburan.

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sihaloho pada acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di AP Premier Batam pada Senin (27/11/2023).

Aidil menjelaskan, beberapa objek pajak dan retribusi telah disepakati bersama DPRD Batam, seperti, gedung olahraga rekreasi alam, hiburan dan objek wisata lainnya. Selanjutnya, Pemko dan DPRD Batam bersama untuk menerapkan aturan yang telah disepakati.

"Saat ini kita tengah menunggu proses untuk diundangkan, sebelumnya sudah disepakati bersama DPRD Batam," ucap Aidil Sihaloho.

Aidil menjelaskan, sesuai penerapan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini, aturan tersebut tidak hanya memberi ruang bagi hadirnya pendapatan untuk daerah, namun juga memberi manfaat pada perbaikan administrasi destinasi.

"Aturan ini juga akan mengorganisir mereka (pengelola) agar berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah setempat," terang Aidil.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan, Bapenda Batam akan berkoordinasi dengan Dinas terkait agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi PAD ini bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada.

Menurutnya, aturan ini juga menganulir beberapa objek pajak dan retribusi yang sebelumnya menjadi ruang pendapatan pemerintah. Diantaranya retribusi alat pemadam api ringan (Apar), minuman beralkohol, layanan tera dan menara telekomunikasi.

Saat ini, PAD Kota Batam tahun berjalan sudah menyentuh angka Rp 1,38 triliun pada Bulan November. Capaian ini sudah melebihi capaian PAD Batam tahun 2022 lalu sebesar Rp1,29 triliun.

"Dari tahun ke tahun PAD Kota Batam mengalami peningkatan. Kondisi itu yang terus kami jaga dan optimalkan," kata Raja Azmansyah.

Editor: Yudha