Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Telah Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-11-2023 | 15:32 WIB
nawawi_pomalango_b.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Keppres tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11/2023).

"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (26//2023).

Keppres tersebut, ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Firli secara sementara dari jabatan Ketua KPK.

Dalam Keppres itu Jokowi turut menunjuk Nawawi sebagai Plt. Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan insan lembaga antirasuah mendukung penuh penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK.

"Saya pribadi sebagai kolega mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK," kata Ghufron.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima keputusan Presiden RI tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

"Saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Nawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," tuturnya.

Menurut dia, Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara pimpinan KPK yang ada, sehingga harapannya memiliki kebijakan dan diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK.

"Bagi kami, ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal, baik internal maupun eksternal. Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," ujarnya.

Sebagai informasi, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Editor: Dardani