Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Istana, Dewas Tetap Usut Pelanggaran Etik Ketua KPK
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 24-11-2023 | 09:08 WIB
firli_bahuri_kpk_b.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

"Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada Siang ini.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Tetap Usut Pelanggaran Etik

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.

"Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin menambahkan status hukum Firli di Polda Metro Jaya bisa membuat Dewas KPK bekerja lebih cepat.

"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan atau rujukan juga bagi Dewas untuk [menangani] dugaan pelanggaran etiknya," imbuhnya.

Syamsuddin pun turut mengomentari status Firli sebagai Ketua KPK. Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 UU KPK, pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," kata Syamsuddin.

Editor: Dardani