Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Infaq Peduli Palestina
Oleh : Freddy
Rabu | 22-11-2023 | 16:52 WIB
Maling-Infaq-Karimun1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin press release penangkapan pelaku pencurian uang infaq Peduli Palestina di Masjid Baitul Jamil Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial IBR (29) yang mencuri uang dalam kontak infaq peduli Palestina di Masjid Baitul Jamil, Perum Puri Granit Indah, Kabupaten Karimun, Minggu (19/11/2023).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku berhasil ditangkap di lokasi GOR Badang Perkasa Karimun pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

"Ini merupakan kejadian luar biasa karena pencuriannya dilakukan pelaku di dalam masjid dan uang yang diambil atau dicuri pelaku merupakan uang untuk membantu masyarakat Palestina," ujar Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Karimun, Rabu (22/11/2023).

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan modus operandi yakni pelaku mengambil uang sekitar Rp 200 ribu dengan cara merobek bagian atas kotak kardus dengan menggunakan kedua tangannya.

"Pelaku datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan Sholat Isya. Kemudian setelah selesai sholat meninggalkan mesjid dan kemudian pada pukul 21.00 WIB pelaku datang kembali ke masjid," ujarnya.

Saat kembali ke mesjid tersebut, pelaku berjumpa imam masjid bernama Wawan dan pelaku menyampaikan ingin menumpang tidur. Selanjutnya pukul 01.35 Wib pelaku terbangun dan mengambil uang infaq Peduli Palestina yang berada di pintu depan Masjid Baitul Jamil.

"Pukul 04.00 Wib, Wawan bangun dan ternyata pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, pelaku sudah tidak ada di dalam masjid dan kotak amal yang terbuat dari kotak kardus sudah dalam keadaan koyak dan uangnya sudah diambil," ungkap Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan dari CCTv, pelaku berhasil diamankan di lokasi GOR Badang Perkasa Karimun pada Selasa (21/11/2023).

Pelaku dijerat pasal 364 K.U.H.Pidana tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan.

Editor: Yudha