Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Aset Desa ke Investor Asing, Mantan Kades Berakit Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Harjo
Rabu | 22-11-2023 | 12:04 WIB
Kades-Korupsi.jpg Honda-Batam
Jaksa saat menggiring mantan Kades Berakit yang akan dijebloskan ke penjara, usai ditetapkan tersangka. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bintan akhirnya menjebloskan mantan Kades Berakit, M Nazar Talibek ke penjara, usai ditetapkan tersangka korupsi penjualan aset milik desa ke investor asing pada tahun 2012 lalu.

Tersangka M Nazar Talibek untuk saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul, menyampaikan perbuatannya mantan kepala desa tersebut, bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

"M Nazar Talibek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut pada Senin kemarin," ungkap Samsul, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskan Samsul, mantan Kades Berakit itu ada 2012 lalu menjual aset milik desa berupa lahan seluas 12 ribu m2 kepada investor asing seharga Rp 1,5 miliar. Penjualan aset desa itu tanpa dilengkapi surat keputusan Kepala Pesa, persetujuan BPD dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.

Penjualan aset desa itu dilakukan dihadapan notaris Crisanty Pintaria sesuai dengan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012. Pembeli lahan itu merupakan WNA bernama Lim Yew Beng.

"Untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi itu, tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Gokli