Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Catat 2.430 Warga Urus Pindah Memilih
Oleh : Aldy
Senin | 20-11-2023 | 16:04 WIB
Bosar-KPU-BTM.jpg Honda-Batam
Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mencatat sebanyak 2.430 warga Batam yang mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan jumlah sebanyak 2.430 itu terdiri dari 1.257 warga pindah memilih masuk dan 1.173 warga pindah memilih keluar dari Batam.

"Yang pindah masuk banyak juga, karena masih banyak orang tinggal di Batam, tetapi KTP belum KTP Batam," ujar Bosar, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan data KPU Kota Batam, untuk pemilih pindah masuk terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan. Sementara untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan.

"Syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman resmi KPU atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan," ungkap Bosar.

Kemudian, Basor melanjutkan, yang tercatat pindah juga ada pada penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," kata dia.

Ia menambahkan, pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 7 Februari 2024. "Itu bisa dilakukan dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," pungkas Bosar.

Editor: Gokli