Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Resmi Pindahkan Rosma dan Ujang Ke Rutan
Oleh : ali/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 16:29 WIB
IMG02331-20120919-1522.jpg Honda-Batam
Rosma (kiri) saat digiring petugas keluar dari ruang tahanan sementara Mapolda Kepri, Rabu (19/9/2012). Foto: Ali

BATAM, batamtoday - Rosma dan Ujang, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh resmi dipindahkan Kejaksaan Negri Batam dari ruang tahanan sementara di Mapolda Kepri ke Rumah Tahanan Baloi, Rabu (19/9/2012).


"Berkas-berkas untuk pengajuan ke kasasi sudah selesai semua," ujar Kadafi, Jaksa Kejari Batam di Mapolda Kepri. 

Dari pengamatan, Rosma dan Ujang tampak sehat dari kondisi tubuh sebelumnya. Rosma dan Ujang tampak lebih gemuk dan putih. 

Untuk di ketahui, Rosma dan Ujang berada di tahanan sementara Mapolda Kepri sudah satu tahun lebih atau sejak 28 Juni 2011 lalu sampai dengan hari ini.

Direktur Tahanan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kepri AKBP Budhy mengatakan sebelum Rosma dan Ujang di ambil oleh pihak kejaksaan, polisi sudah melakukan pengecekan kesehatan dan mereka dinyatakan sehat.

"Cek sehatan bersamaan dengan 29 tahanan lainnya," ujar Budhy.