Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Abi dan Umar Terbukti Tak Bersalah
Oleh : Aldy
Minggu | 19-11-2023 | 17:06 WIB
Kasus_PT_Bieloga_Abi.jpg Honda-Batam
Penasehat hukum (PH) terpidana Abi dan Umar, Yusuf Norrisauddin dan rekan. (Aldy/BTD)

BATAMTTODAY.COM, Batam - Usai Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 9 Mei 2023 lalu, dua pengusaha besi tua Kota Batam, Usman alias Abi dan Umar, yang merupakan Direktur dan Direktur Utama dari PT Bieloga dinyatakan tak melakukan perbuatan pidana dalam perkara 480 yang menjeratnya.

"Menyatakan terpidana I Usman alias Abi dan terpidana II Umar telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana," demikian salah satu amar putusan PK terhadap kedua pengusaha besi tua Batam itu.

Penasehat hukum (PH) kedua terpidana (Abi dan Umar), Yusuf Norrisauddin, mengatakan, Selain kedua pengusaha tersebut, dua terpidana lainnya, yakni Dedy Supriadi bin Abas dan Dwi Buddy Santoso Bin Dedy Supriadi juga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan besi tua yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 di PT Ecogreen Oleohemicals, di kawasan Kabil, Kita Batam.

"Atas nama Penasehat Hukum, kami meminta nama baik klien kami (Usman alias Abi dan Umar, red) dipulihkan, karena perbuatan keduanya bukan merupakan tindakan pidana sebagaimana PK dari Mahkamah Agung," tegas Yusuf Norrisauddin didampingi Herly Irawan, kepada awak media, di bilangan Dermaga Sukajadi, Batam, Sabtu (18/11/2023) sore.

Sebagai Novum, Yusuf menjelaskan, dalam PK tersebut kliennya mengajukan 200 surat bukti baru yang belum pernah dimunculkan di persidangan sebelumnya.

Dari sekian banyak bukti surat tersebut, Yusuf Menyebutkan, 70 bukti surat menjadi pertimbangan dari hakim agung MA yang mengadili perkara kliennya.

"Kami mengajukan 200 bukti surat, dan 70 bukti yang dipakai. Diantara surat tersebut, salah satunya menerangkan bahwa tidak ada hubungan hukum antara pelapor dengan pemilik lahan tempat kejadian perkara, kemudian lokasi penimbangan di Tanjung Uncang dan perkara di Ecogreen. Adanya bukti surat perpanjangan kontrak, ada surat izin keluar yang ditujukan ke pelapor dan ada izin dari pemilik crane," tegas Yusuf.

Disinggung terkait langkah hukum yang akan diambil pasca putusan PK tersebut, Yusuf secara santai menjawab bahwa saat ini masih dipikirkan, dan akan dibahas penuh pertimbangan sebelum menentukan sikap.

Terkait PK MA yang menyatakan para terpidana tidak bersalah itu, Yusuf mengaku belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan para klien selanjutnya.

"Selain nama baik jadi tercemar dan sulit melakukan usaha, mereka semua telah menjalani masa hukuman. Padahal, mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Dalam perkara 372 untuk Dedy Supriadi bin Abas dan Dwi Buddy Santoso Bin Dedy Supriadi telah jalani hukuman penjara 2 tahun. Sedangkan Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi telah jalani selama 10 bulan," terang Yusuf.

Dikatakan Yusuf, pertemuannya dengan para awak media hari ini, tidak lain karena kliennya merasa sangat dirugikan atas konotasi yang jelek yang dilebelkan berbagai pihak, bahwa kliennya bersalah dalam kasus jual beli besi tua.

"Ada beberapa kerugian, dari sisi perbankan, dari sisi tender kerja, projek dan lainnya, bahkan ada kontrak yang sudah jalan malah dibatalkan karena adanya lebel kliennya terpidana," ungkap Yusuf.

Karenanya, Yusuf menambahkan, melalui media ini, ia mengumumkan kepada seluruh masyarakat Batam dan Indonesia secara umum bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena menurutnya seluruh peristiwa bisnis yang terjadi berdasarkan etika yang baik.

"Intinya dampak negatif dari adanya ini, membuat bisnis klien kani tidak selancar sebelumnya. Dan memunculkan kerugian materi yang sangat besar. Belum lagi terhadap keluarga. Jika dinilai dalam rupiah, dampak kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah," pungkas Yusuf Norissauddin.

Editor: Dardani