Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diamankan di Perairan Anambas

Kanwil DJBC Khusus Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyelundup 80 Ton Solar di Kapal MT Sun Live
Oleh : Freddy
Sabtu | 18-11-2023 | 15:02 WIB
MT-Sun-Live.jpg Honda-Batam
MT Sun Live, kapal penyelundup 80 ton solar yang ditangkap Kanwil DJBC Khusus Kepri di Perairan Anambas, Rabu (8/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepri akhirnya menetapkan 2 orang tersangka penyelundup 80 ton solar menggunakan kapal MT Sun Live, yang berhasil ditangkap di perairan Anambas pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Dalam perkara ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan 6 orang ABK termasuk nahkoda MT Sun Live. Dua di antaranya ditetapkan tersangka dan 4 lainnya menjadi saksi.

"Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102A UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, Sabtu (16/11/2023).

Dijelaskan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, pada Rabu (8/11/2023) dini hari, Satgas Patroli mendeteksi objek pada radar yang di Perairan Anambas bergerak menuju Malaysia. Merespon hal tersebut, Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasikan objek sebagai Kapal Mini Tanker (MT Sun Live).

"Setelah perintah untuk berhenti dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Patroli," ujar Priyono Triatmojo.

Lanjut Priyono, untuk penanganan lebih lanjut, telah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikannya. "Sampai dengan tahap ini, dari 6 orang awak kapal, telah ditetapkan 2 orang tersangka dan 4 orang saksi," tegasnya.

"Langkah ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan terkait," tutup Priyono.

Editor: Gokli