Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desa Berakit Jadi Desa Binaan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban
Oleh : Harjo
Sabtu | 18-11-2023 | 14:04 WIB
Desa-Berakit.jpg Honda-Batam
Pencangan Desa Berakit jadi Desa Binaan Imigrasi, Jumat (17/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Desa Berakit di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan menjadi Desa Binaan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban.

Pencanagan desa binaan ini berlangsung di Kantor Desa Berakit, Jumat (17/11/2023) oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratono, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zulfikri.

Ia menyampaikan dasar hukum program Desa Binaan Imigrasi, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI.4-GR.04.01-691 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

"Kita berharap masyarakat di desa binaan ini bisa mendapatkan tingkat literasi yang lebih baik terkait Keimigrasian," katanya.

Dijelaskannya, kriteria desa binaan adalah sebuah desa yang memenuhi unsur, untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia, melalui edukasi terhadap warga yang bepotensi menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural.

Desa Berakit yang memiliki letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura, yang menjadik salah satu kriteria sebagai objek Desa Binaan Imigrasi. Maka dipilih Desa Berakit sebagai titik point awal desa binaan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban.

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam memberikan pelayanan keimigrasian dengan tidak mengesampingkan keamanan dan penegakan hukum," katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan zaman, yang semakin dinamis akibat semakin derasnya arus globalisasi. Sebagaimana diketahui globalisasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari pada era modern ini, globalisasi sebenarnya memiliki efek positif untuk kesejahteraan negara, walau pun juga seringkali disalahgunakan oleh para sindikat transnasional crime untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Terbentuknya Desa Binaan Imigrasi adalah terwujudnya, pekerja migran unggul yang bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran, dan mencegah pekerja migran masuk ke jurang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dari itu mari bersama kita cegah dan berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutup Zulfikri.

Desa Berakit ini dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi, yang nantinya akan diperluas pada desa-desa lain yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban dengan dukungan dari berbagai unsur.

Turut hadir perwakilan Camat Teluk Sebong, Kepala Desa Berakit, Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Teluk Sebong, Kepala Sekolah MTs Bearkit, serta Ketua RT, RW, Kepala Dusun di lingkungan Desa Berakit.

Editor: Gokli