Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Karyawan PT Massa Dinilai Atas Pesanan Khusus
Oleh : ron/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 14:10 WIB
Roy_Wright.jpg Honda-Batam
Roy Wright. Foto: Roni

BATAM, batamtoday - Roy Wright SHMH, penasehat hukum tersangka pencurian Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22), karyawan PT Massa Batam mengatakan bahwa penangkapan kliennya tidak beralasan. Roy menuding Kapolsek Sekupang, Kompol Furqon bertindak subjektif menangani perkara kliennya.


"Kapolsek Sekupang terkesan bertindak subjektif untuk kepentingan oknum tertentu. Memindahkan barang untuk diperbaiki dibuat mencuri," ujar Roy, Rabu (19/9/2012).

Ditambahkannya, kalau kapolsek bertindak objektif, seharusnya perkara lain yang jauh lebih besar agar ditindaklanjuti.

Sebab kliennya tidak melakukakan pencurian, melainkan hanya memindahkan barang untuk perbaikan kapal atas perintah PT Massa Batam selaku pemilik kapal.

"Mengapa perkara alat penahan ombak dengan kerugian Rp500 juta tidak ada tersangka. Selain itu pencurian kabel PLN yang marak dengan kerugian mencapai Rp800 juta tidak ada yang ditangkap?" tanya Roy.

Selanjutnya Roy juga menyayangkan sikap Furqon yang menyatakan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan mencuri, padahal kliennya ditangkap di rumahnya.

"Mengapa kapolsek tidak berjiwa besar mengakui bahwa kedua pelaku tidak tertangkap tangan. Klien saya sedang tidur sewaktu ditangkap. Memang betul Polisi menangkap dengan tangan, tak mungkin menangkap pakai kaki," terangnya.

Ditambahkan Roy, pihaknya telah mendaftarkan pra-peradilan terhadap kapolsek Sekupang pada Selasa (18/9/2012) dan sudah dilayangkan surat panggilan.