Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Agung Didesak Profesionalitas dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Pemilu
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-11-2023 | 15:48 WIB
raker_jaksa_agung_b.jpg Honda-Batam
Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Burhanuddin ST di Gedung DPR, Senayan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengingatkan Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu.

Termasuk, juga terus meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tetap menjaga independensi.

Hal itu guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

"Komitmen Jaksa agung untuk netralitas, profesionalitas, dan intergritas Kejaksaan dalam menghadapi pemilu serta mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," pungkasnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan komitmen Kejagung untuk bersikap netral harus sungguh-sungguh dijunjung. Untuk itu, dirinya terus mengingatkan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk bersikap netral di setiap kesempatan.

Tak lupa, ia juga ingatkan kepada seluruh jaksa untuk dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia mengingatkan Kejagung untuk tak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kubu.

"Seperti kita ketahui bersama saat ini negara kita sedang memasuki tahun politik 2024 yang akan datang. Rakyat indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan pemilu dalam rangka pemilu yang bersih, bermartabat, dan dalam kesempatan kali ini diharapkan kejaksaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan hukum serta harus dapat menjaga serta menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak partai politik atau kepentingan politik manapun," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara, dan hal yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan dalam rangka menjaga Netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

"Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejkasaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," ungkap Jaksa Agung.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai," ujar Jaksa Agung.

Melalui paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu.

Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan.

Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

"Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Jaksa Agung.

Editor: Gokli