Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Oktober 2023, Polsek Bintan Timur Ungkap Empat Kasus Cabul Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 15-11-2023 | 19:04 WIB
kasus-cabul-Bintim1.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Timur gelar konfrensi pers pengungkapan kasus cabul terhadap anak di bawah umur. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap empat kasus pencabulan di bulan Oktober 2023. Satu di antaranya kasus sodomi terhadap anak keterbelakangan mental dan masih duduk di bangku Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bintan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto memaparkan, keempat kasus yang berhasil terungkap ini kurang dari satu bulan. Dari empat kasus, satu di antaranya pelakunya merupakan warga Tanjungpinang yang bekerja sebagai pedagang aksesoris di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

"Warga Tanjungpinang dengan inisial Ar ini merupakan tersangka sodomi, yang menggagahi anak keterbelakangan mental dan masih berusia 16 tahun," beber Rugianto saat menggelar pers rilis di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra membeberkan modus dari keempat tersangka ini hampir sama, yakni bujuk rayu. "Kalau modus secara umumnya sama, yakni bujuk rayu. Namun dengan rayuan yang berbeda beda," kata Richie.

Adapun masing-masing tersangka yakni ABL (20) melakukan persetubuhan anak perempuan usia 17 tahun, pada Sabtu (14/10/2023). Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kemudian tersangka MT (18) sebagai buruh harian lepas melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, Sabtu (14/10/2023).

Selanjutnya, tersangka AR (43) yang merupakan pekerja pedagang aksesoris melakukan pencabulan terhadap anak remaja usia 16 tahun, Rabu (25/10/2023).

Terakhir, tersangka AS (45) buruh harian lepas rela melakukan persetubuhan terhadap gadis usia 13 tahun, Jumat (27/10/2023).

Keempatnya melanggar Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Yudha