Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ringkus Dua Tersangka Pemasok Ribuan Batang Rokok Non Cukai ke Batam
Oleh : Aldy
Kamis | 09-11-2023 | 12:17 WIB
9-11_rokok-noncukai_023923982381.jpg Honda-Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi bersama jajaran, saat merilis pengungkapan rokok non cukai asal luar negeri, Kamis (9/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus dua orang pemasok rokok non cukai ke Kota Batam. Kedua tersangka yakni YG dan JL.

Rokok non cukai produksi luar negeri yang berhasil diamakan Polisi dalam kasus ini mencapai 700 ribu batang atau 70 dus dengan nilai total Rp 500 juta.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil datangkap memiliki peran berbeda. Tersangka YG merupakan penangung jawab dan pengelola gudang penyimpanan.

"YG ini merupakan residivis kasus yang sama. Sementara tersangka JL merupakan karyawan," ungkap Kombes Nasriadi di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Dijelaskannya, Polda Kepri terus mendalami kasus ini, siapa dalang atau otak intelektual atas penyeludupan rokok non cukai tersebut.

Lanjut Nasriadi, penangkapan ratusan barang bukti rokok non cuaki yang diketahui berasal dari luar negeri ini, berawal dari laporan masyarakat, akan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu ruko yang berada di kawasan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Penggrebekan di lokasi itu dilakukan pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 437 Ayat (1) jo Pasal 150 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.

Editor: Gokli