Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Rudi Menangis di Hadapan Majelis Hakim Minta Keringanan Hukuman untuk Istri
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 09-11-2023 | 09:36 WIB
9-11_sidang-pasutri_0294894385757.jpg Honda-Batam
Pasangan suami istri (Pasutri) Rudi Efendi dan Erna Yanti saat menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (8/11/2023). (Aldy/BTD)

BAYAMTODAY.COM, Batam - Pasangan suami istri (Pasutri) Rudi Efendi dan Erna Yanti, yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa menangis dan meminta keringanan hukuman usai pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/11/2023).

Pasutri Rudi Efendi dan Erna Yanti merupakan terdakwa pencurian yang didakwa melanggar pasal 363 KUHP dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

"Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan," ucap Rudi sembari menahan air mata.

Dalam pembacaan pledoi terdakwa Erna, penasehat hukum Rio Ferdinan Turnip mengungkapkan, saat peristiwa, Erna selaku terdakwa dua (istri) telah melarang terdakwa pertama yaitu Rudi (suami) mengambil dompet milik korban yang berada di dalam tas dalam kondisi terbuka.

Namun terdakwa pertama tidak menghiraukan larangan tersebut. Hal itu dikarenakan latar belakang ekonomi kedua terdakwa, yang memiliki lima orang anak, serta untuk membayar hutang persalinan anak kelima mereka.

"Klien saya sebelumnya telah melarang suaminya, namun hal itu tidak dihiraukan karena kondisi ekonomi mereka. Dalam kondisi itu, klien kami tidak memiliki kuasa," ujar Rio Ferdinan Turnip.

Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp 6 juta yang ada di dalam dompet untuk membayar hutang persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi perumahan korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet yang dicuri tersebut.

Permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan bukan tanpa alasan, mengingat kedua terdakwa memiliki 5 orang anak. Dan anak yang ke-5 terdakwa yang masih berusia empat bulan, yang tentunya masih membutuhkan ASI eksklusif, oleh karena itu bayi terdakwa kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.

Di mana saat kejadian berlangsung, terdakwa Erna baru satu pekan habis melahirkan. Sejak pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa Erna juga sambil menyusui anaknya, hingga berada di Lapas Perempuan Batam.

"Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp 6 juta yang sebelumnya telah digunakan," lanjutnya.

Sejak diamankan oleh pihak Kepolisian, kata Rio, terdakwa juga bersikap koperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang diambil oleh kedua terdakwa.

Selain itu, terdakwa Erna menyadari bahwa perbuatannya sudah merugikan korban, orang-orang disekitarnya, dan merugikan terdakwa sendiri, secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam fakta persidangan perkara ini, pihak terdakwa juga telah berupaya meminta maaf langsung kepada korban. Keberadaan anak-anak terdakwa yang saat ini masih membutuhkan sosok seorang ibu.

"Kepada korban, terdakwa sudah melakukan upaya meminta maaf hingga sujud di kaki korban. Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap tanggung jawab yang melekat pada diri majelis hakim yang mulia, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa pertimbangan untuk menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," pungkas Rio.

Editor: Gokli