Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan 30 Tersangka Kerusuhan Aksi Bela Rempang
Oleh : Aldy
Selasa | 07-11-2023 | 10:48 WIB
prapid-tsk-rempang1.jpg Honda-Batam
Hakim Yudith Wirawan, saat membacakan putusan menolak permohonan praperadilan tersangka kerusuhan aksi bela Rempang pada 11 September lalu di PN Batam, Senin (6/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan yang diajukan 30 tersangka kerusuhan aksi bela Rempang di Kantor BP Batam pada 11 September lalu, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Putusan itu dibacakan tiga hakim tunggal, masing-masing Edy Sameaputty, Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan, dalam tiga ruang sidang berbeda, Senin (6/11/2023).

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Yudith Wirawan, membacakan amar putusan praperadilan tersebut.

Hakim Yudith mengatakan bukti-bukti yang dimiliki Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dalam mengajukan praperadilan dinilai lemah. Hakim menilai bukti-bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan 30 tersangka dinilai kuat dan meyakinkan.

Demikian juga dengan hakim Edi dan Sapri, pada ruang sidang berbeda, kedua hakim tunggal itu juga menolak permohonan praperadilan para tersangka.

Adapun 30 tersangka kasus kerusuhan aksi bela Rempang dijerat dengan Pasal 212 jo Pasal 213 Ayat (2) huruf e jo Pasal 214 Ayat (2) ke-2 huruf e dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHPidana.

Gugatan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi solidaritas bela Rempang, didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Para permohonan praperadilan ini berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo Bela Rempang di Kantor BP Batam pada 11 September lalu.

Editor: Gokli