Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Administrator Pegadaian Batam Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Aldy
Senin | 06-11-2023 | 11:48 WIB
Siti-Hasniah-tuntut.jpg Honda-Batam
Mantan Administrator PT Pegadaian Kantor Area Batam, Siti Hasniah, usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Administrator PT Pegadaian Kantor Area Batam, Siti Hasniah, dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas dakwaan korupsi Rp 1,181 miliar.

Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa Dedi Simatupang pada Kamis (2/11/2023) di hadapan majelis hakim diketuai Anggalanta Boang Manalu didampingi Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif.

"Iya, terdakwa (Siti Hasniah) sudah dituntut Kamis kemarin. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ungkap Jubir Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto, Senin (6/11/2023).

Dijelaskan Isdaryanto, dalam amar tuntutan jaksa, apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi seluruhnya, maka akan dihitung secara profesional sesuai dengan yang dibayarkan. "Terhadap pidana denda yang belum dibayarkan akan diganti pidana kurungan 4 bulan," katanya.

Selain pidana penjara, lanjut Isdaryanto, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 1.181.723.737, paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Untuk uang pengganti ini, harta benda milik terdakwa yang dapat disita akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda untuk mencukupi uang pengganti itu, maka akan dinganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Setelah tuntutan ini, jadwal persidangan berikutnya agenda Pledoi yang dijadwalkan pada Selasa depan," tutup Isdaryanto.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam, dengan modus memalsukan kwitansi dan tanda tangan atasan. "Total kerugian negara dari perusahaan BUMN itu mencapai kurang lebih Rp 1,181 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/9/2023).

Herlina melanjutkan, penetapan tersangka SH terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018-2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia barang, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, tersangka SH melakukan pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

"Yang menjadi vendor dengan PT Pegadaian Area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu percetakan spanduk, signboard dll, iklan di Tribun Batam, literasi atau kegiatan sosialisasi di sekolah dan tempat pengajian, belanja makan minum, kegiatan di instansi pemerintah," ucap Aji.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3, Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 penjara," pungkas Aji Satrio Prakoso.

Editor: Gokli